DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit

DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit
DPR Desak Kompensasi Perjanjian Oslo Diaudit
JAKARTA - Uang kompensasi hasil perjanjian Oslo ditagih Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IV DPR Ma"mur Hasanuddin menilai, kompensasi perjanjian Oslo hanya seperti permen untuk mendiamkan anak kecil yang rewel saja. Maka dari itu, Ma"mur mengatakan kompensasi perjanjian itu perlu diaudit.

"Antisipasi kebakaran hutan yang terjadi di sejmlah titik di negeri ini, terlihat antisipasinya sangat kurang memadai. Yang ada hanya seruan dari Menteri Kehutanan jangan bakar hutan, tanpa implementasi tindakan nyata persiapan infrastruktur fisik maupun sosial pada pencegahan kebakaran hutan," katanya Senin (12/9) di Jakarta.

Menurut dia, penaganan kebakaran hutan infrastruktunya masih belum memadai. Terlihat dari peralatan yang digunakan untuk menangani kebakaran hutan masih dengan alat konvensional bahkan menunggu kebakaran padam dengan sendirinya. "Ini menunjukkan pemerintah masih seolah-olah kurang dana dalam alokasi antisipasi penanganan kebakaran hutan," tegasnya.

Seperti diketahui, Agustus 2010, Presiden RI menandatangani perjanjian dengan negara-negara maju, di Norwegia yang dikenal dengan Perjanjian Oslo. Perjanjian ini mengharuskan Indonesia mengurangi emisi karbon dengan iming-iming 1 miliar dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp9 triliun setiap tahunnya.

JAKARTA - Uang kompensasi hasil perjanjian Oslo ditagih Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi IV DPR Ma"mur Hasanuddin menilai,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News