DPR Desak Mas Nadiem Terbitkan Surat Kepastian Sisa Formasi 1 Juta PPPK untuk Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Nur Purnomosidi mendesak pemerintah membuat surat yang menjamin sisa formasi 1 juta PPPK 2021 diberikan kepada tenaga honorer.
Jangan sampai tahun depan regulasinya berubah sehingga jatah untuk honorer malah hilang.
"Mendikbudristek Nadiem Makarim di ruang rapat ini berkali-kali menyatakan guru honorer yang lulus PPPK 2021 akan diangkat tahun depan bila formasi yang disiapkan tahun ini tidak mencukupi," kata Purnomo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Pengangkatan Guru Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (PGTKH ASN) Komisi X DPR RI bersama forum guru di Jakarta, Rabu (16/6).
Dia mengaku bersyukur mendapatkan masukan dari forum guru tentang pentingnya adanya surat jaminan dari pemerintah tersebut.
Karena urusan di birokrasi tidak bisa hanya sekadar pernyataan lisan, tetapi harus tertulis, maka perlu dituangkan dalam bentuk surat.
"Harus ada surat bahwa formasi tahap kedua itu untuk honorer. Jangan hanya dengan statement Mas Menteri. Ini negara. RT saja ada suratnya," tegas politikus Golkar ini.
Dia meminta agar Panja memasukkan hal tersebut dalam salah satu rekomendasi untuk Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jangan sampai guru honorer menjadi korban.
Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan seluruh guru honorer bisa ikut seleksi PPPK 2021.
Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta untuk membuat surat yang menjamin sisa formasi 1 juta PPPK diberikan kepada honorer.
- BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
- Info Terbaru BKN soal Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap I, Akhirnya
- Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap I Kota Bengkulu Ditunda, Achrawi Beri Penjelasan
- Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Tertulis 'Tidak Direkomendasikan', BKN Kasih Solusi
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?