DPR Desak Menag Urus Keppres BPIH
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Kementerian Agama segera mengurus penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji). Pasalnya, Keppres itu sangat diperlukan agar para calon jamaah haji bisa segera melunasi BPIH mereka.
"Semakin cepat keppres dikeluarkan, semakin banyak waktu yang tersedia bagi para calon jamaah haji untuk melunasinya," kata Saleh lewat pesan singkat, Jumat (1/5) malam.
Menurutnya, pada saat penetapan BPIH, salah satu catatan dan rekomendasi Komisi VIII adalah mendesak kementerian agama untuk segera mengurus keppres tersebut. Waktu itu, menteri agama menyatakan menyanggupinya..
Keppres itu diyakini juga penting dalam membantu kerja kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Siafuddin dalam mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji. Setidaknya, Kemenag punya cukup waktu mendata dan mengurus seluruh keperluan para jamaah.
Hal itu juga sejalan dengan semangat dan komitmen kementerian agama untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi seluruh jamaah haji Indonesia di tahun ini.
"Tahun lalu, DPR mencatat bahwa Keppres agak sedikit terlambat dikeluarkan. Akibatnya, ada saja persoalan administratif yang terkendala. Untuk tahun ini, sudah sepantasnya hal itu tidak terulang lagi," tegasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay, mendesak Kementerian Agama segera mengurus penerbitan Keputusan Presiden tentang BPIH (biaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat