DPR Desak Mendikbud Benahi Pengawasan UN
Selasa, 09 April 2013 – 15:13 WIB

DPR Desak Mendikbud Benahi Pengawasan UN
Menurut Herlini, Jika para pengawas bekerja sesuai Prosedur Operasi Standar UN, maka tidak ada ruang bagi siswa untuk berlaku curang selama pelaksanaan UN. Karena itu Kemdikbud diminta mencermati kriteria pengawas yang ditentukan BNSP.
Baca Juga:
"Harusnya pengawas itu seorang guru yang bersikap disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Saya yakin jika pengawasnya sekredibel itu pasti akan berani menegakkan tata tertib pelaksanaan UN," tegasnya.
Ditambahkannya, selama UN berlangsung, pengawas dinyatakan wajib memberikan peringatan dan sanksi kepada siswa yang kedapatan curang. Pengawasn juga berkuasa penuh melarang orang masuk ruang UN selain peserta ujian.
"Jadi tidak mungkin ada infiltrasi pihak sekolah untuk menginisiasi kecurangan jika para pengawasnya kredibel. Sanksinya berat kok, hanya implementasinya di lapangan saja yang tumpul,” ujar Herlini.
JAKARTA – Anggota Komisi X DPR, Herlini Amran mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, segera membenahi fungsi pengawasan terhadap
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025