DPR Desak Mensos Segera Bentuk Dirjen Penanganan Kemiskinan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mendesak Menteri Sosial segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial terkait pembentukkan Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Kemiskinan.
"Perpres pembentukkan Dirjen Penanganan Kemiskinan sudah diberlakukan semenjak 22 April 2015 lalu. Hingga hari ini, belum ada tanda-tanda Mensos untuk membentuknya," kata Sodik Mudjahid, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (5/10).
Kalau pihak Mensos tidak segera membentuk institusi dimaksud lanjutnya, DPR tentu tidak akan bisa mengalokasikan APBN untuk Program penanganan kemiskinan pada level Dirjen, sebab alokasi anggaran tersebut masih tergabung dalam Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Dia jelaskan, setiap alokasi anggaran di APBN harus berdasarkan tupoksi kementerian atau lembaga. Prinsipnya, money follow function.
"Kalau lembaganya di level eselon II belum ada, DPR konsisten saja untuk mengalokasikan anggaran tersebut di eselon II," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sodik Mudjahid mendesak Menteri Sosial segera menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi