DPR Desak Nadiem Makarim Terbitkan Regulasi Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes

jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan regulasi untuk mengakomodasi guru-guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK 2021.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyampaikan regulasi berupa Permendikbudristek itu sangat penting agar menjadi payung hukum bagi guru honorer tersebut.
"Sejak awal kami sudah mengingatkan Mas Nadiem (Mendikbudristek) akan hal ini. Sekarang kejadian kan, banyak guru honorer yang lulus passing grade, tetap tidak lolos PPPK karena formasinya terbatas," kata Syaiful kepada JPNN.com, Kamis (27/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan pernyataan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR pada 19 Januari itu harus dituangkan dalam regulasi agar tidak terkesan hanya sekadar formalitas dan janji semata.
Menurutnya, jika Permendikbudristek dirasa lama pilihan lainnya berupa surat keputusan bersama (SKB) antara Kemendikbudristek, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Kemendagri.
SKB ini penting agar semua instansi tidak saling lempar handuk, sehingga membuat masalah ini berlarut-larut.
"Guru honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan lulus passing grade harus mendapatkan formasi tanpa ujian kembali. Poin itu harus masuk dalam Permendikbudristek atau SKB," tegasnya.
Hal pokok lainnya adalah kepastian alokasi anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN dengan skema DAU yang jelas.
DPR mendesak Nadiem Makarim terbitkan regulasi pengangkatan guru honorer jadi PPPK tanpa tes
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta