DPR Desak Pelaku Kecurangan UN Diproses Hukum

DPR Desak Pelaku Kecurangan UN Diproses Hukum
DPR Desak Pelaku Kecurangan UN Diproses Hukum
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Ibnu Hamad,  mengatakan, hingga Senin (16/4) siang, pihaknya mendapatkan 254 laporan terkait masalah UN.

Dijelaskan Ibnu, laporan itu masuk ke Posko Pengaduan UN 2012, melalui call centre (5), telepon (9),  SMS (222), surat elektronik (18) dari tanggal 13 hingga 16 April 2012. Untuk tanggal 13 April 2012, sebanyak tiga  pengaduan, tanggal 14 April 2012 ada empat, tanggal 15 April 2012 ada 142 dan 16 April 2012 ada 105 laporan.

“Jumlahnya 254 aduan atau laporan,” kata Ibnu, memberikan keterangan pers, Senin (16/4), di Jakarta.

Ia mendampingi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemdikbud, Khairil Anwar, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Aman Wiranatakusumah, dan Inspektur Jendral (Irjen) Kemdikbud, Haryono Umar.

JAKARTA --  Anggota Komisi X DPR, Zulfadhli, mengatakan, laporan kecurangan dan kebocoran Ujian Nasional (UN) harus diverifikasi terlebih dahulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News