DPR Desak Pemekaran 20 Daerah
Rabu, 22 Februari 2012 – 07:40 WIB
Di menambahkan, usul pemekaran yang menjadi perdebatan keras adalah pembentukan enam kabupaten dan kota baru di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagian fraksi di DPR khawatir pemekaran daerah secara "dramatis" dalam satu provinsi akan menimbulkan respons yang kurang baik dari daerah lain. "Ada beberapa fraksi yang minta ini ditinjau ulang," kata Arif.
Bagaimana respons pemerintah? "Pemerintah tidak ada masalah," jawabnya. Menurut dia, Pemilu 2009 sudah berlalu. Selain itu, pidato presiden pada Agustus 2009 mengenai moratorium pemekaran untuk mengevaluasi semua DOB juga sudah terlaksana.
"Secara regulatif tidak ada larangan untuk melakukan pemekaran," tegas Arif. Di luar pembentukan 20 DOB yang diusulkan DPR periode 2004?2009, DPR periode sekarang telah menampung aspirasi pembentukan 69 DOB.
Sejak 1999 sampai sekarang telah terbentuk 205 DOB, yang meliputi 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, saat ini Indonesia terbagi menjadi 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota. (pri/c7/tof)
JAKARTA - Sempat terhenti mulai 2009 sampai sekarang, dorongan untuk melakukan pemekaran daerah dari parlemen kembali bergulir. DPR meminta pembentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum