DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menerima audiensi Guru dan Tenaga Kesehatan Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK 35) asal Provinsi Lampung.
Audiensi itu terkait dengan kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan persoalan kesejahteraan.
Menurut Azis, para GTHKNK 35 keberatasan atas moratorium dan terkendala batasan usia yang tidak bisa ikut CPNS.
"Regulasi rekrutmen satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35 dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang," kata Azis, Rabu (6/1).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan bahwa GTKHNK 35 merasa terkendala karena harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta dan pelamar umum yang tentunya memiliki usia lebih muda.
Selain itu, kata dia, ada pula persoalan tidak diakomodasinya tenaga kependidikan dalam rekruitmen PPPK 2021, dan dipersuit dengan verifikasi serta validasi ijazah.
Padahal, kata Azis, data GTKHNK 35 sudah tercantum dalam data pokok pendidikan (Dapodik).
"Seharusnya pemerintah tidak mempersulit dan dapat lebih memperhatikan nasib mereka baik dari kesejahteraan maupun hal lainnya," harap Azis.
Regulasi rekrutmen satu juta PPPK tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang.
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen