DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+
Rabu, 06 Januari 2021 – 10:22 WIB
Wakil rakyat Dapil II Lampung itu menjelaskan para GTKHNK 35 berharap terbitnya keputusan presiden (Keppres) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, memiliki gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dianggarkan dari APBN, serta dibayarkan dengan sistem bulanan.
"Pemerintah harus memberikan sebuah penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. Jangan sampai nasib mereka terkatung-katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat," pungkas Azis.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Regulasi rekrutmen satu juta PPPK tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru Nasional
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen