DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+ 

DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+ 
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

Wakil rakyat Dapil II Lampung itu menjelaskan para GTKHNK 35 berharap terbitnya keputusan presiden (Keppres) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS)  tanpa tes, memiliki gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dianggarkan dari APBN, serta dibayarkan dengan sistem bulanan.

"Pemerintah harus memberikan sebuah penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. Jangan sampai nasib mereka terkatung-katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat," pungkas Azis.(boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Regulasi rekrutmen satu juta PPPK tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News