DPR Desak Pemerintah Adil Perhatikan Nasib Guru GTKHNK 35+
Rabu, 06 Januari 2021 – 10:22 WIB

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI
Wakil rakyat Dapil II Lampung itu menjelaskan para GTKHNK 35 berharap terbitnya keputusan presiden (Keppres) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes, memiliki gaji sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang dianggarkan dari APBN, serta dibayarkan dengan sistem bulanan.
"Pemerintah harus memberikan sebuah penghargaan dan kepastian hukum terhadap mereka. Jangan sampai nasib mereka terkatung-katung dan tidak cukup menghidupi keluarganya karena minimnya kesejahteraan yang didapat," pungkas Azis.(boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Regulasi rekrutmen satu juta PPPK tahun 2021 banyak merugikan para GTHKNK 35+ dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi