DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda
Rabu, 20 Juni 2018 – 21:58 WIB
Di sisi lain, dia juga mengingatkan Pemprov Sumut dan operator bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
"Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan Danau Toba itu di bawah pengawasan Pemrov Sumut karena lintas kabupaten. Selama ini Pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Danau Toba, terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggung jawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi SPM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI