DPR Desak Pemerintah Audit Pelayaran Dikelola Pemda
Rabu, 20 Juni 2018 – 21:58 WIB

KM Sinar Bangun. Foto: Pushidosal
Di sisi lain, dia juga mengingatkan Pemprov Sumut dan operator bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sesuai dengan pasal 122 UU Pelayaran, pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.
"Penyelenggaraan penyeberangan di Kawasan Danau Toba itu di bawah pengawasan Pemrov Sumut karena lintas kabupaten. Selama ini Pemda tidak care dengan keselamatan penyeberangan di Danau Toba, terbukti dengan pembiaran kapal-kapal kayu yang tidak laik beroperasi. Pemprov harus bertanggung jawab karena membiarkan hal ini terjadi bertahun-tahun,” pungkasnya. (fat/jpnn)
Komisi V DPR meminta pemerintah mengaudit dan membenahi seluruh pelayaran yang dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah (Pemda) agar memenuhi SPM.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum