DPR Desak Pemerintah Bantu Sekolah Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, mengalokasikan anggaran bagi institusi pendidikan swasta.
Menurut dia, amanat konstitusi jelas mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap anak di negeri ini.
"Artinya, termasuk mereka yang ada di sekolah berbasis masyarakat atau swasta,” katanya usai mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan perwakilan Badan Musyawarah Perguruan Swasta secara virtual di Komisi X DPR, Kamis (18/6).
Dalam rapat itu, terungkap aspirasi soal bantuan pemerintah yang kurang memperhatikan penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat tersebut.
Misalnya terkait Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja.
Menurut Fikri, sekolah swasta tidak diakui sebagai penerima BOS afirmatif dan kinerja sebagaimana peraturan yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim itu.
Pasal 3 dan 4 Permendikbud 31 Tahun 2019 menyatakan penerima bantuan BOS afirmasi dan kinerja, adalah satuan pendidikan dasar dan menengah di bawah pemerintah daerah.
“Hal ini tentu saja mencederai rasa keadilan, bahkan juga menyalahi UU Sisdiknas, di mana putusan MK memperkuat soal kewajiban pemerintah memberikan bantuan kepada institusi pendidikan berbasis masyarakat,” urai politikus PKS ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, mengalokasikan anggaran bagi sekolah swasta.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025