DPR Desak Pemerintah Bantu Sekolah Swasta
Putusan MK tentang uji materi Pasal 55 Ayat 4 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang berbunyi lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah, telah dikabulkan.
"Berdasarkan amar Putusan MK RI Nomor: 58/PUU-VIII/2010 tersebut, kata dapat dalam beleid tersebut diubah menjadi wajib," kata Fikri
Terlebih, Fikri menambahkan, sudah banyak keluhan pihak sekolah dan kampus swasta yang ikut merasakan dampak pandemi Covid-19 secara luar biasa.
“Selain berkurangnya murid dan mahasiswa yang mendaftar di tahun ajaran baru, juga berkurangnya kemampuan siswa atau mahasiswa dalam membayar SPP dan uang kuliah,” kata Fikri.
Ia menilai persoalan itu mengancam keberadaan sekolah dan kampus swasta, karena ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, telah kehilangan kemampuan membiayai operasional harian, dan sekarang terancam tidak dapat peserta didik.
“Saya khawatir gelombang pandemi akan diikuti dengan gelombang krisis pendidikan karena penutupan banyak sekolah dan kampus swasta,” ucap Fikri.
Masalah tersebut, lanjut Fikri sudah terjadi di banyak daerah, baik institusi pendidikan reguler di bawah kemendikbud, maupun kemenag.
Oleh karena itu, DPR meminta pemerintah agar menambah dan memperluas alokasi bantuan bagi swasta dalam berbagai skema.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah, mengalokasikan anggaran bagi sekolah swasta.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta
- Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025