DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
Minggu, 20 Maret 2011 – 02:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dibentuk KKN.
"Sudah 12 tahun, KKNnya belum dibentuk. Ada apakah ini, kok amanat UUnya tidak dilakukan," kata Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, Sabtu (19/3).
Menurut politisi PDIP ini dengan KKN, manajemen kepegawaian akan lebih tertata. Sementara Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengakui, kalau pembentukan KKN merupakan amanat UU 43. Hanya saja ada alasan pemerintah mengapa KKN belum terbentuk.
"Pembentukan KKN sulit diimplementasikan karena akan berbenturan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi lain," kata Ramli.
JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
BERITA TERKAIT
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024