DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
Minggu, 20 Maret 2011 – 02:21 WIB
JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, perlu dibentuk KKN.
"Sudah 12 tahun, KKNnya belum dibentuk. Ada apakah ini, kok amanat UUnya tidak dilakukan," kata Vanda Sarundajang, anggota Komisi II DPR RI, Sabtu (19/3).
Menurut politisi PDIP ini dengan KKN, manajemen kepegawaian akan lebih tertata. Sementara Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho mengakui, kalau pembentukan KKN merupakan amanat UU 43. Hanya saja ada alasan pemerintah mengapa KKN belum terbentuk.
"Pembentukan KKN sulit diimplementasikan karena akan berbenturan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi lain," kata Ramli.
JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,
BERITA TERKAIT
- Kemendiktisaintek Berikan Dukungan Penuh Kepada Kementrans dengan Siapkan 3 Program
- Menteri P2MI Abdul Kadir Karding Jemput 2 WNI Korban Penyekapan di Myanmar
- R1 Desak Masuk Optimalisasi PPPK Tahap 2, Jangan Hanya R2 dan R3
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza