DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN

DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
DPR Desak Pemerintah Bentuk KKN
Ramli menyebut, tugas dan kewenangan KKN sebagaimana diamanatkan dalam UU 43 Tahun 1999 sangat luas. Yaitu merumuskan kebijaksanaan umum kepegawaian, penggajian dan kesejahteraan PNS, serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural.

"Di dalam suatu negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil, umumnya kebijakan urusan tertentu dalam pemerintahan termasuk di dalamnya kebijakan kepegawaian dilakukan menteri selaku pembantu presiden sebagaimana diatur dalam UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan bukan oleh suatu komisi," beber Ramli. (esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah didesak segera membentuk Komisi Kepegawaian Negara (KKN). Pasalnya, sesuai amanat UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News