DPR Desak Pemerintah Cabut SKB 4 Menteri
Selasa, 25 November 2008 – 18:58 WIB
JAKARTA – Kontroversi tentang keberadaan Surat keputusan bersama empat (SKB 4) Menteri tentang Upah Minimum terus bergulir. Bahkan DPR menuntut agar SKB yang dituding merugikan para buruh itu segera dicabut. Lebih lajut dikatakannya, SKB jelas-jelas bukan merupakan stimulus bagi dunia usaha. Alasannya, masih banyak yang dapat dilakukan pemerintah selain harus mengurangi hakhak pekerja. “Ada beberapa stimulus yang bisa dilakukan pemerintah, seperti meniadakan pungutan-pungutan liar maupun resmi, sehingga perusahaan dapat terbantu dan PHK para pekerja dapat dihindarkan,” cetusnya.
Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan, SKB Empat Menteri yang ditujukan untuk menyelamatkan perekonomian ternyata justru memicu resistensi dari kalangan buruh. “Karena kebijakan tersebut memang tidak pas untuk mengatasi masalah yang dihadapi para buruh saat ini. Sebaiknya penyelesaiannya tidak seperti itu," kata Agung usai memimpin konsultasi pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi, pimpinan Komisi IV dan Komisi IX di gedung DPR RI, Selasa (25/11).
Baca Juga:
Karenanya, dari hasil rapat konsultasi DPR meminta agar pemerintah mencabut SKB tersebut. “Kalau tidak ada manfaatnya, kenapa harus dipertahankan. Sebaiknya dicabut saja," tandas Agung.
Baca Juga:
JAKARTA – Kontroversi tentang keberadaan Surat keputusan bersama empat (SKB 4) Menteri tentang Upah Minimum terus bergulir. Bahkan DPR menuntut
BERITA TERKAIT
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, Kementerian BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- Rupiah Hari Ini Menguat Tipis, tetapi Masih Rp 16 Ribuan
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- IP Expo Indonesia 2025 Ungkap Potensi Lisensi IP untuk Mendorong Inovasi & Bisnis
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- PPN 12% Resmi Berlaku, Grant Thornton Indonesia Jabarkan Dampaknya untuk Wajib Pajak