DPR Desak Pemerintah Cabut SKB 4 Menteri
Selasa, 25 November 2008 – 18:58 WIB
Meski demkian Agung mengakui bahwa ancaman PHK masal memang harus diantisipasi. Bagaimanapun, sambung Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, jika PHK sampai terjadi maka akan menimbulkan multiple effect bagi perekonomian nasional.
Hanya saja Agung mengingatkan juga bahwa persoalan soal PHK sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara SKB empat menteri, ulas Agung, justru lebih berpihak kepada pengusaha dan merugikan buruh.
Lantas bagaimana jika Pemerintah lebih memihak pengusaha sehingga SKB Empat menteri itu tetap dipertahankan? “Jangan berandai-andai seperti itu. Pemerintah pasti mengerti, karena ini adalah suara wakil rakyat," kilahnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Kontroversi tentang keberadaan Surat keputusan bersama empat (SKB 4) Menteri tentang Upah Minimum terus bergulir. Bahkan DPR menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daur Ulang Minyak Jelantah, Pertamina Patra Niaga Luncurkan Green Movement UCO
- Danareksa Raih Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat
- 3 Tahun, IDSurvey Bersiap Menuju Top 20 Global
- Astra Meluncurkan Aplikasi Moxa Mitra, Ada Fitur Pantau Penghasilan
- Masyarakat Rugi Bila Membeli Motor Listrik Tanpa STNK
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial