DPR Desak Pemerintah Segera Rampungkan PP Tentang Perlindungan ABK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyikapi pemberitaan terkait nasib 20 orang anak buah kapal (ABK) MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dili, Timor Leste.
Menurut Christina, 20 orang ABK saat ini dalam kondisi aman dan telah terpenuhi kebutuhan logistiknya.
Dengan pasokan bahan bakar, menurut dia, listrik kapal kembali menyala dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
“Kami mengapresiasi KBRI Timor Leste dan Bakamla RI yang sigap memberikan bantuan dan memastikan kondisi 20 ABK kita,” kata Christina Aryani di Jakarta, Senin (21/6).
Untuk selanjutnya, menurut dia, KBRI akan terus memantau penyelesaian hak-hak mereka dan memastikan pembuatan perjanjian kerja tertulis antara agen dan ABK.
Dia juga kembali mendorong urgensi diundangkannya Peraturan Pemerintah terkait Penempatan dan Pelindungan ABK.
Info terakhir per Januari 2021, kata dia, PP tersebut dalam tahap finalisasi di Setneg. “Kami berpendapat 6 bulan adalah waktu yang cukup untuk penyelesaian tahap ini,” ujar politikus Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri) ini.
Menurut Christina, berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyikapi pemberitaan terkait nasib 20 orang anak buah kapal (ABK) MT Ocean Star yang terombang-ambing di perairan Dili, Timor Leste.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?