DPR Desak Pemerintah Selamatkan Aset Eks BPPN

DPR Desak Pemerintah Selamatkan Aset Eks BPPN
DPR Desak Pemerintah Selamatkan Aset Eks BPPN
JAKARTA – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat, Abdilla Fauzi Achmad meminta pemerintah segera mengusut tuntas hilangnya aset negara eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Permintaan ini menyusul didasarkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan terdapat sekitar Rp38,11 triliun aset eks BPPN yang belum diselamatkan.

“Saya kira, perlu diselamatkan aset ampas eks BPPN ini. Kalau  aset negara yang lenyap bisa kembali, saya kira bisa memberikan dampak positif bagi APBN,” ujar Abdilla Fauzi Achmad di Jakarta, Senin (4/6).

BPK menyatakan pencatatan aset eks BPPN masih amburadul akibat kelemahan dalam perhitungan dan penilaian aset eks BPPN. Meskipun ada sebagian kini dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Aset eks BPPN yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) senilai Rp11,18 triliun tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid. Selain itu, aset eks BPPN berupa tagihan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Rp8,68 triliun belum didukung dengan dokumen kesepakatan dengan pemegang saham.

JAKARTA – Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) Dewan Perwakilan Rakyat, Abdilla Fauzi Achmad meminta pemerintah segera mengusut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News