DPR Desak Pemerintah Serahkan RUU Perdagangan

DPR Desak Pemerintah Serahkan RUU Perdagangan
DPR Desak Pemerintah Serahkan RUU Perdagangan
JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan bila hingga akhir Desember 2010 mendatang, pemerintah belum juga menyelesaikan dan menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perdagangan ke DPR, maka DPR segera menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan RUU. Alasannya, karena keberadaan UU Perdagangan sudah sangat mendesak.

Sementara UU Perdagangan yang saat ini ada, lebih pas disebut sebagai peninggalan kolonial. "DPR sudah berulangkali minta Menteri Pedagangan untuk segera menyerahkan RUU Perdagangan ke DPR. Bila akhir Desember 2010 ini belum juga diserahkan, maka DPR akan menggunakan hak inisiatif untuk menyusun RUU Perdagangan," kata Airlangga Hartarto, di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/11).

Menurut Airlangga, UU Nomor 8/1962 tentang Perdagangan yang saat ini berlaku, adalah peninggalan Belanda yang syarat dengan kepentingan penjajah dan menguntungkan penguasa. "Soal indikator perdagangan misalnya, itu jelas sangat bersifat makro sehingga kita tidak bisa mengukur tingkat pertumbuhan perdagangan secara riil," kata Airlangga.

Demikian juga halnya dengan batas-batas perdagangan tradisional dengan modern, yang dalam prakteknya tidak satu pasalpun dalam UU perdagangan yang mampu melindungi perdagangan tradisional. Akibatnya, lanjut Airlangga, jumlah pedagang tradisional di seluruh penjuru Indonesia kian menyusut karena tergerus pasar modern.

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, menyatakan bila hingga akhir Desember 2010 mendatang, pemerintah belum juga menyelesaikan dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News