DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Rokok
Senin, 09 April 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai turunan dari UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Aturan yang jelas itu diperlukan demi menjaga kesehatan rakyat sekaligus meminimalisir jumlah kematian akibat rokok.
Menurut juru bicara Kaukus Kesehatan DPR, Subagyo Partodiharjo, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Pasifik dan anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam) yang belum menandatangani Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari organisasi kesehatan dunua WHO. Padahal, Indonesia adalah pemrakarsa FCTC.
"Mengingat posisi Indonesia tersebut, DPR mendesak pemerintah pada 20 Mei 2012 mendatang bisa menjadikan RPP itu menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," kata Subagyo Partodiharjo di press room DPR, Senayan Jakarta, Senin (9/4).
Menurutnya, tembakau merupakan masalah global. Sedikitnya 5 juta orang meninggal setiap tahunnya akibat tembakau. Di negara-negara berkembang, jumlah kematian akibat rokok akan terus meningkat hingga 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2030.
JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya