DPR Desak Pemerintah Terbitkan PP Pembatasan Rokok
Senin, 09 April 2012 – 19:49 WIB
“Kami tidak melarang mereka merokok, karena itu haknya. Tapi, dengan mempertimbangkan dampak negatif bagi orang lain, seharusnya mereka menyadari akan bahaya rokok itu,” imbuh Subagyo.
Disebutkannya, posisi Indonesia sebagai satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, menjadikan sejajar dengan negara terbelakang lain seperti Malawi, Somalia, Nigeria, Andorra, Dominican Republic, Eritrea, Monaco, Tajikistan, Turkmenistan, Uzbekistan, Zimbauwe, dan lainnya.
Diakui jika UU soal rokok tersebut belum konkret dan malah DPR dituduh menghilangkan ayat-ayat UU tembakau. “Kalau soal penghilangan ayat tembakau tersebut biar diselesaikan secara hukum oleh penegak hukum, yaitu kepolisian. Kita berharap pemerintah segera mengeluarkan PP-nya dan DPR akan memprioritaskan membahas RUU tembakau menjadi UU,” tegas Subagyo. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kaukus Kesehatan DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pengaturan tembakau dan rokok sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya