DPR Desak Pemerintah Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengembalikan besaran insentif untuk tenaga kesehatan seperti semula.
Komisi yang membidangi kesehatan itu meminta besaran insentif dikembalikan pada keputusan lama Menkeu Sri Mulyani.
Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena terkait salah satu persoalan yang berkembang dalam rapat kerja komisinya dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Riset dan Teknologi RI/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Subandrio, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono, Rabu (3/2).
"Komisi IX DPR mendesak insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dikembalikan ke keputusan lama Menkeu," kata Melki, panggilan akrabnya, saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/2).
Selain itu, Melki meminta Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama Kemendagri memastikan seluruh tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 mendapat insentif.
Tidak hanya itu, Melki melanjutkan, pemerintah diminta segera membayar klaim rumah sakit terkait Covid-19.
"Komisi IX DPR meminta klaim RS terkait Covid-19 segera dibayar," tegas politikus Partai Golkar itu.
Sisi lain, Melki mengatakan pihaknya juga meminta pemerintah memperbanyak metode GeNose C-19, pendeteksi virus corona buatan para ahli UGM.
Komisi IX DPR mendesak pemerintah tidak memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo