DPR Desak Pemerintah Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
5. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenristek/BRlN bersama Kemenk3s RI meningkatkan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di bidang penelitian dan pengembangan termasuk dengan lembaga riset, universitas dan juga industri farmasi dan alat kesehatan baik lokal maupun multinasional.
6. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan yang tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomoor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menanganiCovid-19.
7. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka mencari solusi agar insentif bagi tenaga kesehatan daerah di seluruh wilayah Indonesia dapat segera dibayar.
8. Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk segera menyelesaikan pembayaran klaim rumah sakit di seluruh Indonesia yang merawat dan menangani pasien Covid-19.
9. Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat hari ini paling Iambat 8 Februari 2021. (boy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Komisi IX DPR mendesak pemerintah tidak memotong insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasus Korupsi CSR BI-OJK, KPK Panggil Legislator Gerindra dan NasDem
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Banggar DPR RI Minta Pemerintah Menyiapkan 9 Langkah Setelah PPN 12 Persen Berlaku
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini