DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera provinsi.
"Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang berkonsekuensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Jakarta, Senin (1/4).
Meskipun kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki memperbolehkan bendera dan simbol Aceh, akan tetapi menurut Eva, Pemerintah Daerah Aceh juga harus tunduk kepada seluruh Undang-undang yang ada di Indonesia, misalnya saja berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM.
GAM kata Eva, bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh karena faktanya Qanun tersebut ditolak oleh ormas, tokoh masyarakat maupun beberapa daerah di Aceh misalnya saja pada saat pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal