DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB

DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) sebagai bendera provinsi.
"Tidak pada tempatnya Provinsi Aceh menggunakan simbol-simbol yang berkonsekuensi menjauh dari ber-NKRI," ujar Eva di Jakarta, Senin (1/4).
Meskipun kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki memperbolehkan bendera dan simbol Aceh, akan tetapi menurut Eva, Pemerintah Daerah Aceh juga harus tunduk kepada seluruh Undang-undang yang ada di Indonesia, misalnya saja berkaitan dengan UU yang melarang penggunaan bendera organisasi terlarang termasuk GAM.
GAM kata Eva, bukan representasi dan aspirasi homogen masyarakat Aceh karena faktanya Qanun tersebut ditolak oleh ormas, tokoh masyarakat maupun beberapa daerah di Aceh misalnya saja pada saat pawai bendera merah putih di Aceh Tengah hari ini.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung