DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh

DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
"Patut disesalkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas yang berada di luar koridor 4 pilar MPR," tutur dia.

Eva menghargai respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keberatan. Dia pun berharap mendagri dan presiden segera menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut.

"Pemerintah pusat harus tegas bertindak untuk memastikan tidak membiarkan manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi," tuturnya.

Politisi PDI Perjuangan itu pun berharap Pemprov Aceh untuk menarik Qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat Indonesia.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News