DPR Desak Pemerintah Tolak Qanun Bendera Aceh
Selasa, 02 April 2013 – 01:01 WIB
"Patut disesalkan jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh justru membuat keputusan yang dapat memicu konflik di antara warga Aceh. Sepatutnya Pemprov fokus pada politik memajukan kesejahteraan rakyat daripada mengarahkan energi ke politik identitas yang berada di luar koridor 4 pilar MPR," tutur dia.
Baca Juga:
Eva menghargai respon cepat dari Kementerian Dalam Negeri yang menyatakan keberatan. Dia pun berharap mendagri dan presiden segera menolak pengesahan dan pemberlakuan Qanun 3/2013 tersebut.
"Pemerintah pusat harus tegas bertindak untuk memastikan tidak membiarkan manuver-manuver politik daerah yang dapat dijadikan preseden pelemahan konsolidasi demokrasi," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun berharap Pemprov Aceh untuk menarik Qanun tersebut dan mengajukan alternatif bendera provinsi yang lain yang mendukung persatuan di internal Aceh sekaligus memperkuat Indonesia.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva Kusama Sundari menyatakan pemerintah pusat harus tegas menolak pengesahan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati