DPR Desak Polda-Kejati Usut Tuntas Penerbitan 3 Izin Bermasalah oleh Gubernur Babel

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejati dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas kejanggalan pemberian fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP).
“Polda Babel dan Kejati Babel harus usut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).
Dia mengatakan RKAB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini, sehingga bisa mengekspor produksinya.
Padahal, kata dia, ketiga perusahaan tersebut pada 2018 tidak lolos mendapatkan izin RKAB karena berbagai permasalahan.
Khairul menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Perusahaan tersebut tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Saya minta diusut tuntas oleh Kejati dan Kapolda,” kata Khairul.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana mengatakan alasan dikeluarkannya izin RKAB tiga smelter itu ialah untuk menghidupkan sektor ekonomi akibat dampak Covid-19 berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Namun, Khairul menegaskan bahwa penerbitan RKAB harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Tiga perusahaan smelter peleburan biji timah mendapat izin mengekspor hasilnya padahal sedang bermasalah tidak mendapat perizinan RKAB.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Ketua BAKN DPR Dorong APBN Kita Segera Dirilis
- Pemuda Muhammadiyah Dorong DPR dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Kecurangan Takaran MinyaKita
- Kanang Desak Bersih-Bersih Total Sebelum Kolaborasi dengan Danantara