DPR Desak Polda-Kejati Usut Tuntas Penerbitan 3 Izin Bermasalah oleh Gubernur Babel
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mendesak Kejati dan Polda Bangka Belitung (Babel) mengusut tuntas kejanggalan pemberian fasilitas persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) kepada tiga perusahaan smelter peleburan biji timah yakni PT Bukit Timah, PT Prima Timah Utama (PTU) dan PT Biliton Inti Perkasa (BIP).
“Polda Babel dan Kejati Babel harus usut tuntas dugaan praktik melawan hukum ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7).
Dia mengatakan RKAB tersebut diterbitkan oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman belum lama ini, sehingga bisa mengekspor produksinya.
Padahal, kata dia, ketiga perusahaan tersebut pada 2018 tidak lolos mendapatkan izin RKAB karena berbagai permasalahan.
Khairul menilai proses mendapatkan RKAB tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Perusahaan tersebut tidak melakukan eksplorasi dan eksploitasi. Saya minta diusut tuntas oleh Kejati dan Kapolda,” kata Khairul.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas ESDM Babel Amir Syahbana mengatakan alasan dikeluarkannya izin RKAB tiga smelter itu ialah untuk menghidupkan sektor ekonomi akibat dampak Covid-19 berdasarkan arahan Presiden Jokowi.
Namun, Khairul menegaskan bahwa penerbitan RKAB harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Tiga perusahaan smelter peleburan biji timah mendapat izin mengekspor hasilnya padahal sedang bermasalah tidak mendapat perizinan RKAB.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas