DPR Desak Polda-Kejati Usut Tuntas Penerbitan 3 Izin Bermasalah oleh Gubernur Babel
Ketiga smelter tersebut saat ini sudah mengajukan uji sampling timah ke Surveyor Indonesia (SI). Namun baru sampai pada tahap pengecekan dokumen. Belum sampai pada tahap pemeriksaan.
Pasalnya, pihak SI akan melihat dulu apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) atau belum. Apabila sudah sesuai kegiatan eskpor baru dapat dilakukan.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan bahwa berdasarkan informasi yang dia peroleh ada 1200-2000 ton stok timah di Babel yang tidak jelas asal usulnya.
Kemungkinan stok tersebut juga untuk di ekspor. Ia meminta penegak hukum menyitanya.
“Ada stok timah 1200 sampai 2000 ton yang asal usulnya tidak jelas. Saya minta disita yang berwajib untuk di lelang atau di beli PT. Timah,” ungkapnya.
Terkait dengan persoalan di PT. Timah TBK, ditemukan ada lima smelter yang bekerja sama yang produksinya untuk di ekspor, yakni CV. Venus Inti Perkasa, PT Refined Bangka Tin, CV. Ds Jaya Abadi/Stania Inti Prima, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT. Sariwiguna Bina Sentosa.
Hal tersebut dinilai dinilai janggal sehingga anggota Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum Komisi III DPR Supriansa meminta PT Timah bekerja sama dengan perusahaan di luar lima perusahaan di atas.
“Selanjutnya bisakah PT. Timah membuka diri untuk bekerja sama dengan perusahaan di luar dari yang lima yang sudah memiliki kontrak lebih awal dengan PT. Timah,” kata Supriansa.
Tiga perusahaan smelter peleburan biji timah mendapat izin mengekspor hasilnya padahal sedang bermasalah tidak mendapat perizinan RKAB.
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas