DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU
Senin, 03 Juni 2013 – 20:22 WIB

DPR Desak Polisi Usut 24 Mantan Anggota KPU
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan dinas operasional KPU. Menurut Arif, tindakan mereka dengan tidak mengembalikan mobil dinas termasuk dalam perbuatan pidana. "Jatuhnya pasti pidana kalau tidak dikembalikan. Milik teman aja kalau enggak dikembalikan bisa dipidanakan kok," kata Arif.
Sebab menurutnya, sama halnya seperti rumah dinas, mobil itu merupakan barang milik negara, sehingga harus dikembalikan. "Itu kan aset negara," kata Arif di DPR, Jakarta, Senin (3/6).
Arif menerangkan, KPU telah melakukan pendekatan persuasif guna menyelamatkan barang-barang milik negara tersebut, namun gagal. Hal itu yang menyebabkan KPU tak kunjung mendapatkan opini laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Salah satu sebabnya aset negara belum kembali," terang dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo mendesak 24 mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 1999-2001 segera mengembalikan kendaraan
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo