DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari
Jumat, 08 Mei 2009 – 21:27 WIB

DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua KPK Antasari Azhar kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Desakan tersebut guna memenuhi perintah UU Nomor 30/2002 tentang KPK pasal 21 ayat 3, yang mengatur keputusan KPK adalah kolektif kolegial. Tidak bisa dilakukan empat pimpinan KPK yang ada saat ini.
Baca Juga:
"Pengganti Antasari Azhar harus segera diusulkan presiden ke DPR,” tegas Aulia Rahman, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (8/5).
Kalau empat orang pimpinan KPK yang ada saat ini tetap melakukan kegiatan penggeledahan, penyelidikan hingga eksekusi terhadap koruptur, maka tindakan itu cacat hukum. Agar tidak cacat hukum, pengganti Ketua KPK harus segera dilakukan, ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025