DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari
Jumat, 08 Mei 2009 – 21:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua KPK Antasari Azhar kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Desakan tersebut guna memenuhi perintah UU Nomor 30/2002 tentang KPK pasal 21 ayat 3, yang mengatur keputusan KPK adalah kolektif kolegial. Tidak bisa dilakukan empat pimpinan KPK yang ada saat ini.
Baca Juga:
"Pengganti Antasari Azhar harus segera diusulkan presiden ke DPR,” tegas Aulia Rahman, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (8/5).
Kalau empat orang pimpinan KPK yang ada saat ini tetap melakukan kegiatan penggeledahan, penyelidikan hingga eksekusi terhadap koruptur, maka tindakan itu cacat hukum. Agar tidak cacat hukum, pengganti Ketua KPK harus segera dilakukan, ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua
BERITA TERKAIT
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak