DPR Desak Presiden Ajukan Pengganti Antasari
Jumat, 08 Mei 2009 – 21:27 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua KPK Antasari Azhar kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Desakan tersebut guna memenuhi perintah UU Nomor 30/2002 tentang KPK pasal 21 ayat 3, yang mengatur keputusan KPK adalah kolektif kolegial. Tidak bisa dilakukan empat pimpinan KPK yang ada saat ini.
Baca Juga:
"Pengganti Antasari Azhar harus segera diusulkan presiden ke DPR,” tegas Aulia Rahman, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (8/5).
Kalau empat orang pimpinan KPK yang ada saat ini tetap melakukan kegiatan penggeledahan, penyelidikan hingga eksekusi terhadap koruptur, maka tindakan itu cacat hukum. Agar tidak cacat hukum, pengganti Ketua KPK harus segera dilakukan, ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aulia Rahman, mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) segera mengajukan nama-nama calon pengganti Ketua
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada