DPR Desak Presiden Teken Timsel KPU
Senin, 05 Desember 2011 – 09:34 WIB
Dia menyatakan, kalau dengan lebih cepat terbentuk, maka komisioner KPU yang baru juga diharapkan bisa lebih memiliki waktu untuk mempersiapkan pemilu 2014 agar menjadi lebih dari sebelumnya.''Selain itu, nama-nama timsel saya kira juga sudah ditunggu-tunggu masyarakat untuk diketahui siapa saja,''imbuh ketua DPP Partai Golkar bidang Politik itu.
Baca Juga:
Sebagaimana ketentuan di UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, penetapan tim seleksi yang ditetapkan dengan keputusan presiden sebenarnya diberi waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU. Artinya, jika komisioner KPU sekarang tetap akan selesai masa tugasnya hingga Oktober 2012, maka presiden sebenarnya masih diberi waktu hingga April 2012 untuk menetapkan timsel.
Setelah terbentuk, timsel akan diberi waktu hingga 3 bulan untuk menetapkan 14 calon anggota KPU yang nantinya akan menjani seleksi selanjutnya di DPR.''Intinya, semakin cepat akan semakin baik,''tandas Priyo.
Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menambahkan pemerintah, pembentukan timsel KPU harus dilakukan dengan transparan. Sebelum Keppres ditetapkan, seharusnya pemerintah berkonsultasi dulu dengan DPR terkait komposisi timsel.
JAKARTA--Proses seleksi pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat juga sudah mulai berjalan. Kini, nama-nama tim seleksi (timsel) calon komisioner
BERITA TERKAIT
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok