DPR Desak Revisi UU Lingkungan
Senin, 04 Mei 2009 – 14:37 WIB

DPR Desak Revisi UU Lingkungan
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar untuk segera menyelesaikan revisi UU Nomor 23 Tahun 1997 mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permintaan tersebut disampaikan Sony Keraf saat pertemuan dengan Menneg LH di DPR RI, Senin (4/5) Di antaranya, adanya perubahan zaman dan perkembangan masyarakat yang menuntut lingkungan hidup sebagai determinant factor dalam pembangunan. Selain itu, pemerintah sulit dalam menegakkan UU No. 23 Tahun 1997 karena tidak mengakomodasi pendekatan ekonomi dan ekologi yang memberikan landasan pada pengelolaan sumber daya alam.
“Kami memohon agar revisi UU Lingkungan tersebut dapat selesai dan segera disahkan sebelum masa jabatan Menteri berakhir,” ungkap Sony.
Baca Juga:
Seperti yang pernah dijelaskan sebelumnya, ada beberapa faktor penting yang mengharuskan pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan revisi UU tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sony Keraf meminta Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rachmat Witoelar untuk segera menyelesaikan revisi UU
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia