DPR Desak Tunda e-KTP

Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk Panja

DPR Desak Tunda e-KTP
Petugas melayani warga mengurus pembuatan e-KTP di Denpasar. Foto: Radar Bal/JPNN
Hambatan itu, di antaranya, keterlambatan pengiriman perangkat e-KTP dari pemerintah pusat ke daerah yang menyebabkan pelaksanaan e-KTP menjadi molor. Kemudian, SDM operator perangkat e-KTP yang belum memenuhi standar mengakibatkan tidak maksimalnya pelayanan. Ketersediaan listrik serta jaringan juga menjadi kendala pelaksanaan program e-KTP.

Tak hanya itu. Arif memaparkan, masalah server data yang belum ter-update baik juga memungkinkan data kependudukan nyasar. Juga, validitas data kependudukan dari data kecamatan di Kemendagri yang masih diragukan atau belum valid. Permasalahan geografis yang sulit dan beragam juga mengharuskan pemerintah daerah jemput bola untuk melaksanakan program e-KTP 100 hari.

’’Animo masyarakat juga rendah akibat lemahnya sosialisasi serta masih adanya praktik pungutan liar di desa/kecamatan di kabupaten/kota yang akan melaksanakan e-KTP. Itu jelas membebani masyarakat dalam mendapatkan haknya menggunakan e-KTP,’’ tandasnya.

Menurut Arif, berbagai persoalan nyata itu seharusnya menjadi pertimbangan untuk menghentikan proyek dan segera dilakukan evaluasi. Dia juga mencatat ada tujuh klasifikasi persoalan yang masih belum jelas solusinya dalam proyek e-KTP. Pertama, standardisasi yang diadopsi dalam e-KTP kurang memperhatikan keseluruhan standar dari peraturan yang ada.

JAKARTA – Maraknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan megaproyek e-KTP membuat geram kalangan DPR. Sejumlah anggota Komisi II yang membidangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News