DPR Desak Tunda e-KTP

Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk Panja

DPR Desak Tunda e-KTP
Petugas melayani warga mengurus pembuatan e-KTP di Denpasar. Foto: Radar Bal/JPNN
Kedua, pelaksanaan e-KTP di 197 daerah faktanya meleset jauh dari target yang seharusnya dimulai 1 Agustus 2011. Ketiga, belum berlangsungnya koordinasi yang baik Kemendagri dengan Pemerintah Daerah, khususnya regulasi yang harus disiapkan dalam bentuk peraturan daerah dalam rangka mengalokasikan anggaran pendukung. Padahal, seharusnya proyek e-KTP sepenuhnya dibiayai APBN.

Keempat, umumnya kabupaten/kota yang hendak melaksanakan program e-KTP 2011 telah berusaha maksimal melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan e-KTP dengan berbagai keterbatasannya. Namun, manajemen serta distribusi perlengkapan e-KTP serta

ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan program ini menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan. Akibatnya, tampak dipaksakan dan cenderung semata-mata memenuhi ambisi pemerintah pusat.

Kelima, kewenangan sekaligus kewajiban Pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program e-KTP hanya terbatas pada pemanggilan warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP, pengadaan listrik, dan sosialisasi. Potensi masalah yang akan timbul akibat tekanan pemerintah menyebabkan pemerintah daerah melakukan penganggaran tanpa melalui mekanisme APBD berikut pengadaan sarana penunjang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, besarnya kebutuhan anggaran penunjang pelaksanaan e-KTP tanpa persiapan matang tentu bakal berimplikasi pada peminggiran alokasi anggaran yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat.

Keenam, rekomendasi KPK untuk mencegah potensi gagal dan terhamburnya keuangan negara tak digubris. Penilaian LKPP terkait tender yang mengonfirmasi bahwa LKPP kesulitan mendapatkan akses seluruh proses tender dan diketahui melanggar ketentuan peraturan perundangan juga tidak diindahkan.

JAKARTA – Maraknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan megaproyek e-KTP membuat geram kalangan DPR. Sejumlah anggota Komisi II yang membidangi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News