DPR Desak Tunda e-KTP
Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk Panja
Kamis, 29 September 2011 – 06:06 WIB
Terakhir, hasil audit BPKP yang diklaim Pemerintah bahwa proyek e-KTP memenuhi prosedur efisiensi keuangan negara sangat meragukan. Sebab, menurut Arif, sejauh ini BPKP belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari uji petik e-KTP tahun 2009 yang salah satu tersangkanya Dirjen Adminduk pada saat itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain. Dirinya sangat mendukung langkah Fraksi PDI Perjuangan untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Bahkan, dia tengah mempersiapkan pembentukan panitia kerja (Panja)
untuk mengurai dugaan penyelewengan dan manipulasi megaproyek ini. ’’Selain bermasalah dari sisi tender, pengadaan alat proyek E-KTP juga molor. Kita mengendus ada yang bermasalah dengan proses penetapan (tender proyek ini). Misalnya pengadaan alat pemindai yang berkonsekuensi (molornya) pada target awal,’’ kata Malik.
Politisi PKB ini menduga, proyek pengadaan e-KTP itu telah diselewengkan kepada pihak-pihak yang dekat, memiliki akses, serta berada di lingkaran kekuasaan. ’’Kemungkinan itu ada,’’ kata Malik.
JAKARTA – Maraknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan megaproyek e-KTP membuat geram kalangan DPR. Sejumlah anggota Komisi II yang membidangi
BERITA TERKAIT
- Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
- Gelar Forum Keuangan Haji Internasional, BPKH Luncurkan Program Beasiswa Haji Indonesia
- Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
- Kabar Baik Lagi bagi Honorer Pelamar PPPK 2024, Alhamdulillah
- Hanya 14 Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Luar Biasa
- Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024