DPR Desak Tunda e-KTP
Diduga Sarat Manipulasi, Komisi II Bentuk Panja
Kamis, 29 September 2011 – 06:06 WIB
Terakhir, hasil audit BPKP yang diklaim Pemerintah bahwa proyek e-KTP memenuhi prosedur efisiensi keuangan negara sangat meragukan. Sebab, menurut Arif, sejauh ini BPKP belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari uji petik e-KTP tahun 2009 yang salah satu tersangkanya Dirjen Adminduk pada saat itu.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain. Dirinya sangat mendukung langkah Fraksi PDI Perjuangan untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Bahkan, dia tengah mempersiapkan pembentukan panitia kerja (Panja)
untuk mengurai dugaan penyelewengan dan manipulasi megaproyek ini. ’’Selain bermasalah dari sisi tender, pengadaan alat proyek E-KTP juga molor. Kita mengendus ada yang bermasalah dengan proses penetapan (tender proyek ini). Misalnya pengadaan alat pemindai yang berkonsekuensi (molornya) pada target awal,’’ kata Malik.
Politisi PKB ini menduga, proyek pengadaan e-KTP itu telah diselewengkan kepada pihak-pihak yang dekat, memiliki akses, serta berada di lingkaran kekuasaan. ’’Kemungkinan itu ada,’’ kata Malik.
JAKARTA – Maraknya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan megaproyek e-KTP membuat geram kalangan DPR. Sejumlah anggota Komisi II yang membidangi
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran