DPR Desak Usut Aktor Intelektual Saracen

Di satu memberikan manfaat positif yang dapat membantu dan memajukan kehidupan manusia. Sisi lain, memberikan dampak negatif yang justru akan merusaknya.
Legislator dari PKS dapil Jateng V itu menjelaskan, yang dilakukan kelompok Saracen selaku pelaku penyebar konten SARA dan hoaks merupakan tindakan penggunaan kecanggihan TIK untuk hal yang bersifat negatif. Ini membawa dampak negatif berupa potensi munculnya konflik SARA. Apalagi Indonesia adalah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras dan antar golongan. Tindakan kelompok Saracen berpotensi mengancam keutuhan NKRI dan tatanan kehidupan masyarakat yang mengusung bineka tunggal ika.
"Oleh karena itu mereka harus diberantas dengan tegas sampai ke aktor intelektual yang ada di belakangnya," kata Kharis.
Dia menambahkan tindakan kelompok Saracen ini bertentangan dengan pasal 45A UU ITE. Ancaman hukumannya sebagaimana diatur pasal 28 ayat 21 adalah penjara paling lama enam tahun, denda Rp 1 miliar.(boy/jpnn)
Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengatakan terbongkarnya jaringan Saracen, penebar konten provokatif dan berbau suku, agama, ras dan antargolongan
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa
- DPR Segera Bahas RKUHAP, Muncul Penegasan Penyidikan Harus Pakai CCTV