DPR Desak UU Praktik Kedokteran Direvisi

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menegaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran tidak secara gamblang mengatur batasan malapraktik. Ia mendorong agar dilakukan revisi terhadap undang-undang tentang tugas dan profesi dokter tersebut.
"Saya melihat adanya urgensi untuk segera merevisi UU Praktik Kedokteran," kata Poempida saat dihubungi JPNN, Sabtu (8/2).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini memaparkan, UU Praktik Kedokteran masih membuka celah pidana bagi dokter yang tidak berpotensi membahayakan pasien. Oleh karenanya, undang-undang harus mengatur secara spesifik mengenai malapraktik.
Poempida menambahkan, penguatan basis pembelaan hukum terhadap dokter juga harus diupayakan. Artinya harus diperbanyak komunitas dokter yang paham tentang hukum dan komunitas hukum yang paham tentang kedokteran.
"Hal ini agar tidak terjadi suatu kesenjangan pemahaman dalam kedua komunitas itu, uang berpotensi memunculkan masalah seperti kasus dr. Dewa Ayu Cs," tandas anggota dewan yang juga berprofesi sebagai dokter ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh menegaskan, Undang-Undang Praktik Kedokteran tidak secara gamblang mengatur batasan malapraktik.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wamendagri Ribka Dorong Daerah Mempercepat Penyelesaian RTRW dan RDTR
- Kemendagri Teken MoU dengan Lintas K/L untuk Perkuat Sinergi Penyelesaian RTRW-RDTR
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Kadisdik Palembang Izinkan Siswa Belajar Daring untuk Sekolah yang Terdampak Banjir
- Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
- Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025