DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media
Minggu, 19 Februari 2012 – 23:36 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandry menilai wacana pegaturan peliputan awak media di DPR dinilai keliru. Menurutnya, wartawan tidak perlu dibuatkan khusus tata tertib (Tatib) peliputan karena sudah ada Undang-undang No 40/1999 tentang Pers dan kode etik yang mengatur secara khusus kerja jurnalis.
"Tidak perlu difasilitasi dengan sebuah aturan yang melindunginya. Atau seperti keharusan menyatakan jumlah pendapat, relatif tidak ada kaitannya dengan optimalisasi dukungan media terhadap DPR. Bahkan jika wartawan atau media secara nyata melanggar, wartawan atau media itu sendiri yang akan rugi, bahkan terkucilkan," katanya Ronald kepada JPNN di Jakarta, Minggu (19/2).
Baca Juga:
Ronald menjelaskan ide memunculkan Tatib peliputan di lingkungan DPR tidak terlepas dari cara pandang DPR sendiri memposisikan para awak media, atau media terhadap kebutuhan mempublikasikan atau menyebarluaskan pemikiran dan kinerja DPR sendiri. Namun, dengan ada tatib itu, DPR berpotensi membatasi akses informasi bagi media.
Menurut Ronald, wacana tatib peliputan ini sebenarnya sudah muncul sejak Juli 2010. Saat beberapa orang Anggota DPR merespon negatif pemberitaan tentang absensi atau tingkat kehadiran Anggota DPR pada rapat paripurna.
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandry menilai wacana pegaturan
BERITA TERKAIT
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
- CNN Beri Award pada HCML dalam Pemberdayaan dan Ketahanan Energi di Jawa Timur
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati