DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media
Minggu, 19 Februari 2012 – 23:36 WIB

DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media
Padahal, kata dia, di beberapa ketentuan, posisi awak media diikat oleh sejumlah kewajiban, bukan hanya Pasal 7 dan Pasal 8, tapi dimulai sejak Pasal 4, dilanjutkan Pasal 20-an. Sedangkan Setjen DPR tidak demikian. Contohnya Pasal 12 dan Pasal 13.
"Ini wujud paling telanjang dari ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, sebagai sebuah prinsip dan nilai dari peraturan perundang-undangan yang baik," jelasnya.
Pengaturan seperti akreditasi, melalui penambahan syarat peliputan dengan menerbitkan kartu tambahan, penempatan posisi wartawan atau penyiapan perangkat peliputan beberapa jam sebelum acara berlangsung, menurutnya, teman-teman wartawan jauh lebih shahih bisa menjawab.
"Ini teknis peliputan. Tentu saja nggak semuanya perlu diatur dan responsif terhadap materi tatib tersebut. Sepertinya ada kesulitan-kesulitan bukan?," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandry menilai wacana pegaturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi