DPR Dianggap Keliru Posisikan Peran Media
Minggu, 19 Februari 2012 – 23:36 WIB
Padahal, kata dia, di beberapa ketentuan, posisi awak media diikat oleh sejumlah kewajiban, bukan hanya Pasal 7 dan Pasal 8, tapi dimulai sejak Pasal 4, dilanjutkan Pasal 20-an. Sedangkan Setjen DPR tidak demikian. Contohnya Pasal 12 dan Pasal 13.
"Ini wujud paling telanjang dari ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, sebagai sebuah prinsip dan nilai dari peraturan perundang-undangan yang baik," jelasnya.
Pengaturan seperti akreditasi, melalui penambahan syarat peliputan dengan menerbitkan kartu tambahan, penempatan posisi wartawan atau penyiapan perangkat peliputan beberapa jam sebelum acara berlangsung, menurutnya, teman-teman wartawan jauh lebih shahih bisa menjawab.
"Ini teknis peliputan. Tentu saja nggak semuanya perlu diatur dan responsif terhadap materi tatib tersebut. Sepertinya ada kesulitan-kesulitan bukan?," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandry menilai wacana pegaturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi
- Pemberdayaan Mustahik Jadi Fokus BAZNAS dalam Program Makan Bergizi
- Dianugerahi Lifetime Achivement dari BKTI-PII, Menko Airlangga Berpesan Begini
- Selamat, Fadel Muhammad Raih Penghargaan sebagai Pemimpin Inovatif di IDeaward 2024
- Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali