DPR Didesak Ambil Peran Pemberantasan Mafia Hutan

DPR Didesak Ambil Peran Pemberantasan Mafia Hutan
DPR Didesak Ambil Peran Pemberantasan Mafia Hutan
JAKARTA - Sejumlah LSM yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, Forest Watch, Telapak, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Kontak Rakyat Borneo, Save Our Borneo, Sylva Gana, serta ICW, yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Kehutanan, menyampaikan surat terbuka ke DPR RI. Intinya, mereka mendesak lembaga lesgilatif itu untuk segera mengambil peran dalam menangani upaya pemberantasan mafia kehutanan yang dianggap masih lemah.

Dalam surat terbuka yang dibacakan oleh Febri Diansyah dari ICW, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/5), melalui Komisi IV DPR itu, mereka dengan tegas mendesak DPR RI secara serius menjadikan topik pemberantasan mafia kehutanan sebagai prioritas kerja khusus bagi anggota yang bergerak di bidang kehutanan. "Masalah mafia kehutanan ini banyak ditemukan di beberapa daerah. Salah satu contohnya terdapat di Provinsi Riau, yang akhir-akhir ini menjadi sorotan utama. Bahkan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, saat ini sudah diproses KPK dan divonis hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), karena terbukti bersalah," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Febri, pihaknya meminta DPR agar melakukan fungsi pengawasannya terhadap Menteri Kehutanan (Menhut), guna menjelaskan soal tumpang-tindih aturan yang menjadi salah satu faktor dan celah praktek mafia kehutanan. "Kita juga minta, agar DPR mendukung KPK, kejaksaan dan kepolisian, menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat pelaku illegal logging, penegak hukum yang memberikan proteksi terhadap pembalakan liar, serta perusahaan yang menikmati keuntungan dari mafia kehutanan," jelasnya.

Sementara, menanggapi desakan tersebut, Wan Abubakar dari Komisi IV DPR RI menyatakan bahwa topik kehutanan memang telah menjadi pembicaraan serius di komisinya. Malah saat ini katanya, komisi yang membidangi kehutanan itu sedang membahas soal RUU Pembalakan Hutan. "Kita akan tinjau kembali Undang-undang tentang Pemindahan Alih Fungsi Hutan, yang saat ini dijadikan pegangan Menteri Kehutanan, di samping adanya pembahasan tentang RUU Pembalakan Hutan," ujarnya. (yud/jpnn)

JAKARTA - Sejumlah LSM yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sawit Watch, Forest Watch, Telapak, Jaringan Kerja Penyelamat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News