DPR Didesak Bahas Ratifikasi Konvensi Buruh Migran
Senin, 09 April 2012 – 19:00 WIB
JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Amanat Presiden (Ampres) RI tentang ratifikasi konvensi buruh migran yang ditandatangni pada 7 Februari 2012 lalu. Thaufiek menjelaskan, selama tahun 2010 Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat ada sebanyak 4.532 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Kasus tersebut meliputi penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran masa kontrak kerja, gaji tidak dibayar, hingga TKI yang terancam hukuman mati.
Koordinator Aliansi Rakyat untuk Ratifikasi Konvensi Migran 1990 (ARRAK 90), Thaufiek Zulbahary mengatakan, pembahasan ratifikasi konvensi buruh migran merupakan upaya untuk memberikan perlindungan bagi buruh migran Indonesia.
Baca Juga:
"Ini merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Karena saat ini sangat dirasakan semakin meningkatnya pelanggaran hak dan kekerasan terhadap buruh migran, terutama buruh migran perempuan" ungkap Thaufiek kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/4).
Baca Juga:
JAKARTA--Komisi IX DPR RI didesak untuk segera membahas masalah ratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perindungan seluruh hak-hak buruh migran
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya