DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Padahal sebelumnya Komisi VII berjanji akan segera membentuk Pansus untuk membongkar dugaan kasus Bahlil tersebut.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, jika Komisi VII tak merealisasikan wacana pembentukan Pansus tersebut patut dicurigai ada kesepakatan politik di balik diamnya DPR.
"Kalau pansus layu sebelum berkembang artinya itu putusan politik yang berlatar belakang kepentingan tertentu. Bisa saja sudah ada deal-deal yang disepakati," kata Sugeng dihubungi, Rabu (13/3).
Terlebih lagi, lanjut Sugeng, Pansus sarat dengan kepentingan politik, seperti hak angket yang juga dibentuk oleh para anggota dewan.
"Pansus, angket, interpelasi adalah proses politik. Politik sangat dinamis dan selalu sarat kepentingan pembagian kue kekuasaan yang bisa diwujudkan dengan konsesi dan kesepakatan tertentu," ucapnya.
Sugeng mengatakan Komisi VII harus bersikap tegas merespons hal tersebut. Sebab, Bahlil juga diduga meminta fee sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha tambang yang ingin mengaktifkan perizinannya.
Menurut dia, dengan adanya pansus diharapkan dapat membongkar kasus tersebut. Sehingga tidak hilang begitu saja tanpa dilakukannya penyelidikan dari DPR.
IPW desak Komisi VIII DPR membentuk Pansus dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
- Tanggapi Santai Perang Tarif AS vs China, Bahlil: Ini Bukan Seperti Dunia Mau Berakhir
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan