DPR Didesak Bentuk Pansus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bahlil Lahadalia

"Ini berbeda dengan aksi hukum. Kalau ada bukti laporkan ke APH (aparat penegak hukum) untuk diselidiki sebagai dugaan tindak pidana," katanya.
Selain itu, Sugeng juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menyelidiki dugaan kasus upeti yang dilakukan Bahlil tersebut tanpa menunggu laporan. Sebab, dalam kasus itu ada indikasi penyalahgunaan wewenang.
"KPK saat ini pasti sedang pulbaket walau belum ada laporan resmi. Karena ini isunya terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Dan saya malah sarankan kalau ada bukti dugaan korupsi dalam jabatan laporkan ke penegak hukum, yaitu ke KPK atau Kejakksan Agung dan Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto membenarkan rencana pemanggilan Bahlil dilakukan terkait dugaan penyelewengan wewenang.
Bahlil bakal dipanggil dalam kapasitas sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Sugeng Suparwoto mengatakan Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi IUP serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengeklaim bahwa berbagai fraksi mendukung pembentukan pansus tambang.
Pansus itu diperlukan untuk mengusut segala macam dugaan pelanggaran yang dilakukan Satgas Penataan Investasi yang dipimpin Bahlil. (rhs/jpnn)
IPW desak Komisi VIII DPR membentuk Pansus dugaan penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi Sepakat Kembangkan Mineral Kritis
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi