DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:56 WIB
DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA - Empat pimpinan lembaga mahasiswa mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya terhadap kasus skandal Bank Century. Empat organisasi mahasiswa yaitu PB HMI, IMM, GMNI dan PMKRI menilai dalam proses pengambilan kebijakan Fasiltias Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 6,7 triliun utuk Bank Century, secara hukum harus ada yang bertangungjawab. “Dua lembaga tinggi negara (BPK dan DPR) yang mempunyai kredibiltas menyatakan ada penyimpangan dalam pengambilan kebijakan FPJP. Tidak boleh berakhir begitu saja, harus ada korban secara politik,” kata Ketua PB HMI, Ariep Mustapa pada diskusi yang mengangkat tema 'Temuan KPK Soal Penyimpangan FPJP dan Penuntasan Century Gate' di
Baca Juga:
Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (10/3).
Sikap DPR yang hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan proses penyelidikan, dianggap mahasiswa sebagai sikap yang tidak jelas dan menggantung. Menurut Sekjen Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Tom Abdillah Has, masalah Century sangat mudah dicerna dan dipahami karena tidak sekompleks dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
JAKARTA - Empat pimpinan lembaga mahasiswa mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya terhadap kasus skandal Bank Century. Empat organisasi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang