DPR Didesak Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Rabu, 10 Maret 2010 – 15:56 WIB
“Seharusnya ada konsekuensi konstitusional. Kita ingin sikap DPR tidak hanya sebatas rekomendasi karena ada pelanggaran undang-undang dan ada dugaan pembiayaan politik dalam Pilpres,” tukasnya.
Sementara itu Sekjen Persatuan Mahasiswa Kristen Republik Indonesia (PMKRI), Emanuel Herdiyanto, mengatakan bahwa pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mennaggapi keputusan paripurna DPR dianggap telah melecehkan DPR yang merupakan sesama lembaga tinggi negara.
Pada kesempatan yang sama, Rendra Valentino selaku Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menilai DPR tak perlu mengeluarkan tidak ada gunanya DPR mengeluarkan keputusan seperti itu karena sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan memprosesnya secara hukum. Kata dia, DPR selaku lembaga politik juga harus tegas mengambil sikap dengan mengeluarkan keputusan politik. “Tak perlu pansus kalau sikapnya seperti itu, toh sudah ada KPK,” ucapnya.
Terhadap sikap DPR yang dianggap tidak tegas, keempat lembaga mahasiswa berjanji akan terus mengawal dan melakukan aksi demssntrasi agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat. "Kita akan konsisten mengawal dan mendorong agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat," tegasnya.(awa/jpnn)
JAKARTA - Empat pimpinan lembaga mahasiswa mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapatnya terhadap kasus skandal Bank Century. Empat organisasi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC