DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas

DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas
DPR Didesak Konsisten Tolak RUU Kamnas
JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus mengundang polemik. DPR RI pun tak lepas dari sorotan karena mau menerima RUU Kamnas yang tak berbeda dengan naskah yang sebelumnya pernah dikembalikan ke pemerintah karena memuat rancangan pasal-pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mengingatkan DPR RI khususnya Panitia Khusus (Pansus) RUU Kamnas yang pernah menolak RUU tersebut unutk tidak membahasnya jika pemerintah tak melakukan revisi atas pasal-pasal yang dipersoalkan. ”Kami akan mendesak parlemen tetap konsisten dengan sikap awalnya. Jangan menelan ludah sendiri,” kata Al Araf saat dihubungi, Sabtu (22/9).

Seperti diketahui, sekitar 6 bulan lalu DPR sudah mengembalikan draft RUU Kamnas ke pemerintah dengan disertai berbagai catatan tentang pasal-pasal yang perlu direvisi karena dinilai sangat multitafsir dan berpotensi melanggar HAM. Sementara pada bulan ini, pemerintah kembali menyerahkan RUU Kamnas ke DPR tanpa mengubah pasal-pasal yang disoroti DPR.

Al Araf menegaskan, Pansus DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan berbagai kelompok sipil telah memberi catatan maupun rekomendasi bahwa pembahasan RUU Kamnas bisa dilanjutkan bila pemerintah mengubah draf. Sayangnya, kata Al araf,  RUU yang pernah dikembalikan DPR itu justru diserahkan lagi ke DPR tanpa direvisi.

 

JAKARTA - Rancangan Undang-undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) terus mengundang polemik. DPR RI pun tak lepas dari sorotan karena mau menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News