DPR Didesak Rumuskan Kriteria Calon Anggota KPU
Senin, 15 Februari 2010 – 18:13 WIB
JAKARTA - Peneliti politik LIPI, Syamsuddin Haris, menyarankan agar Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjadi wilayah kerja pemerintah. "DPR mestinya konsisten berfungsi sebagai institusi kontrol dan konfirmasi terhadap kinerja pemerintah, serta tidak melebar ke mana-mana. Soal timsel calon anggota KPU, serahkan saja ke pemerintah," katanya di Jakarta, Senin (15/2). Syamsuddin juga mengungkapkan penyesalannya tentang belum adanya tanda-tanda perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang semestinya dilakukan oleh pemerintah. "Di DPS dan DPT itu, kita akui (ada) banyak masalah. Sementara secara faktual, petugas pemutakhiran tidak tampak bekerja," kritiknya.
Dijelaskan Syamsuddin, dari sisi tanggung jawab, DPR itu berkewajiban untuk mendorong KPU agar memiliki wibawa tinggi. "Bukan KPU yang kadang-kadang ngomongnya tidak jelas dan berbelit-belit, serta membingungkan," kata Syamsuddin.
Untuk mencapai kewibaan KPU tersebut, lanjut Syamsuddin pula, maka dibutuhkan kriteria yang jelas dan tegas dari DPR tentang persyaratan keanggotaannya. "Misalnya soal pemahaman tentang kepemiluan, di samping mengerti tentang manajemen, hukum tata negara dan lain-lainnya. Jangan seperti yang sudah-sudah, mengerti soal hukum, tapi tidak paham aspek kepemiluan, hingga institusi KPU jadi institusi aneh," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti politik LIPI, Syamsuddin Haris, menyarankan agar Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjadi
BERITA TERKAIT
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta