DPR Didesak Sahkan UU Pilpres Lama

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sebaiknya DPR segera mengesahkan Undang Undang (UU) Nomor 48/2008 tentang Pemilihan Presdien (Pilpres) untuk dijadikan pijakan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Alasannya, DPR sudah tak punya waktu lagi untuk melakukan revisi.
"Belajar dari pengalaman, setiap revisi UU pemilu selalu memerlukan waktu lebih dari alokasi waktu yang telah disediakan. Bahkan molornya dapat mencapai satu tahun," katanya di Jakarta, Selasa (24/9).
Ray khawatir, jika DPR memaksa melakukan revisi akan mengganggu tahapan Pilpres yang rencananya akan digelar 9 Juli 2014 mendatang.
"Jika dihitung dari sekarang, pelaksanaan pilpres tinggal 10 bulan. Jelas sangat tidak ideal jarak antara pembahasan revisi UU pilpres dengan tahapan pilpres yang akan dilaksanakan," katanya.
Makanya, dengan molornya pembahasan revisi ini, Ray mengatakan sebaiknya UU Pilpres yang ada tetap digunakan untuk pilpres 2014. Langkah ini dapat dimaksudkan untuk menguji objektivitas kekurangan UU Pilpres yang ada.
"Jadi kita tidak terjebak pada bongkar pasang UU hanya karena misalnya UU yang ada tidak ramah terhadap partai. Merangkum objektivitas persoalan ini membutuhkan semacam ujian yang tidak hanya sekali pelaksanaan. Setidaknya butuh dua atau tiga kali ujian," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sebaiknya DPR segera mengesahkan Undang Undang (UU) Nomor 48/2008
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Terima Kunjungan Wakil PM Malaysia, Prabowo: Ini Kawan Dari Masa Muda
- Pesan Kepala BKN ke Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2: Jaga Integritas dan Muruah Institusi