DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Senin, 08 November 2010 – 17:37 WIB

DPR Didesak Segera Gelar Fit and Proper Test Pimpinan KPK
Febri menegaskan, pemilihan pimpinan KPK perlu segera dilaksanakan karena saat ini KPK masih pincang, walaupun kasus Bibit-Chandra sudah mendapat deponeering. Sebab, KPK hanya memiliki 4 pimpinan dari yang seharusnya 5 orang.
Tetapi sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, ICW berharap ada ketegasan mengenai masa jabatan pimpinan KPK, 4 tahun atau 1 tahun. Dalam hal ini, ICW merekomendasikan masa jabatan 4 tahun.
Feri Amsari, pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, juga menyatakan hal senada. Dia berharap kalangan DPR mengenyampingkan kepentingan politiknya dengan segera melakukan pemilihan.
Menurut Feri, dalam Undang-Undang KPK sudah diatur bahwa DPR diberi waktu tiga bulan untuk memilih pengganti pimpinan KPK sejak nama calon diserahkan oleh presiden. “Itu sudah perintah undang-undang. Jadi wajib. Kalau tidak, berarti DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya sendiri. Sama juga menikam dengan pisau sendiri atau bunuh diri,” katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi III untuk segera melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi