DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
Minggu, 31 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran bersifat politis yang diduga melibatkan wakil presiden/presiden. Sebagai negara yang meyakini konsep supremasi hukum kata Danang, seharusnya proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan Skandal Bank Century ini. Apalagi, kata dia, proses di MK akan lebih punya legitimasi karena para hakim konstitusi yang ada di lembaga ini cenderung masih diyakini integritas untuk menuntaskan masalah bangsa.
"Jika pelanggaran tersebut bersifat politis yang diduga terkait dengan Presiden/Wakil Presiden, maka lembaga yang paling berwenang adalah MK," kata Koordinator ICW, Danang Widyoko di Jakarta, Minggu, (31/1).
Menurut Danang, DPR harus memastikan hasil kerja Pansus Angket Century akan diserahkan ke MK demi menyelematkan upaya pengungkapan skandal Century yang dalam perjalanannya secara terbuka dan meminimalisir kekacauan politik, dibanding membicarakan impeachment hanya dalam perdebatan yang sama-sekali tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog