DPR Didesak Serahkan Kasus Century ke MK
Minggu, 31 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dimaksudkan untuk menyelesaikan pelanggaran bersifat politis yang diduga melibatkan wakil presiden/presiden. Sebagai negara yang meyakini konsep supremasi hukum kata Danang, seharusnya proses hukumlah yang menjadi panglima dalam pengusutan Skandal Bank Century ini. Apalagi, kata dia, proses di MK akan lebih punya legitimasi karena para hakim konstitusi yang ada di lembaga ini cenderung masih diyakini integritas untuk menuntaskan masalah bangsa.
"Jika pelanggaran tersebut bersifat politis yang diduga terkait dengan Presiden/Wakil Presiden, maka lembaga yang paling berwenang adalah MK," kata Koordinator ICW, Danang Widyoko di Jakarta, Minggu, (31/1).
Menurut Danang, DPR harus memastikan hasil kerja Pansus Angket Century akan diserahkan ke MK demi menyelematkan upaya pengungkapan skandal Century yang dalam perjalanannya secara terbuka dan meminimalisir kekacauan politik, dibanding membicarakan impeachment hanya dalam perdebatan yang sama-sekali tidak mengikat secara hukum.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR segera menyerahkan penyelesaian kasus Century diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah
BERITA TERKAIT
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air